Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing-masing subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(3) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
