Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.