Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komando Daerah Militer disingkat Kodam adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.
(2) Kodam dipimpin oleh Panglima Kodam disebut Pangdam yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Pangdam dibantu oleh Kepala Staf Kodam disebut Kasdam dan Komandan Komando Resort Militer disebut Danrem.
(4) Susunan organisasi Kodam dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
12. Ketentuan Pasal 55 dubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
