Koreksi Pasal 43B
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI disebut Pusjaspermildas TNI bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang jasmani prajurit meliputi pengadaan dan pemeliharaan kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan olahraga militer dan olahraga umum dan pelaksana Komite Olahraga Militer INDONESIA disingkat KOMI serta menyelenggarakan pembinaan Peraturan Militer Dasar guna mendukung tugas pokok TNI.
(2) Pusjaspermildas TNI dipimpin oleh Kepala Pusjaspermildas TNI disebut Kapusjaspermildas TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam rangka pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
9. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 46A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
