Koreksi Pasal 134
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut disebut Kodiklatal bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Laut, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
(2) Kodiklatal dipimpin oleh Komandan Kodiklatal disebut Dankodiklatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
(3) Dankodiklatal dibantu oleh Wakil Dankodiklatal disebut Wadan Kodiklatal dan 4 (empat) orang Direktur serta Komandan Komando Pendidikan Operasi Laut disebut Dankodikopsla.
28. Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 134A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
