Koreksi Pasal 70
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat disebut Puspenerbad bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Puspenerbad dipimpin oleh Komandan Puspenerbad disebut Danpuspenerbad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
(3) Danpuspenerbad dibantu oleh Wakil Danpuspenerbad disebut Wadan Puspenerbad.
18. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
