Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Markas Besar TNI Angkatan Darat terdiri atas :
a. unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;
2. Staf Ahli Kasad;
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat;
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat;
5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat;
6. Staf Personalia TNI Angkatan Darat;
7. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan
8. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat :
1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;
2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;
3. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;
4. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
5. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;
6. Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat;
7. Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat;
8. Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat;
9. Direktorat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat;
10. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat;
11. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;
12. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;
13. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;
14. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;
15. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;
16. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;
17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;
18. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;
19. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat;
20. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;
21. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat;
22. Akademi Militer;
23. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat; dan
24. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.
e. Komando Utama Pembinaan :
1. Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
3. Komando Daerah Militer; dan
4. Komando Pasukan Khusus.
13. Ketentuan Pasal 66 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 67 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 68 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 69 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 70 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
