Koreksi Pasal 126A
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut disebut Disopslatal adalah Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Laut yang bertugas menyelenggarakan pembinaan operasi dan latihan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Laut.
(2) Disopslatal dipimpin oleh Kepala Disopslatal disebut Kadisopslatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
26. Di antara Pasal 130 dan Pasal 131 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 130A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
