Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27A

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Detasemen Markas Markas Besar TNI disebut Denma Mabes TNI bertugas menyelenggarakan urusan dalam, pengurusan personel, logistik, dan keuangan di lingkungan Mabes TNI. (2) Denma Mabes TNI dipimpin oleh Komandan Denma Mabes TNI disebut Dandenma Mabes TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. 5. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda