Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Panglima TNI disebut Sahli Panglima TNI bertugas membantu memberikan saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Sahli Panglima TNI terdiri dari 10 (sepuluh) Sahli Tingkat III dan 17 (tujuh belas) Sahli Tingkat II yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Sahli Panglima TNI dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang Koordinator Sahli Panglima TNI disebut Koorsahli Panglima TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI dari salah satu Sahli Tingkat III.
(4) Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Panglima TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
3. Ketentuan Pasal 24 dihapus.
4. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
