Koreksi Pasal 164A
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara disebut Disopslatau bertugas menyelenggarakan pembinaan kesiapan dan kemampuan di bidang operasi, latihan, dukungan operasi dan latihan serta pembinaan profesi operasi.
(2) Disopslatau dipimpin oleh Kepala Disopslatau disebut Kadisopslatau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
32. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
