Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 176

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira Tinggi ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira setingkat Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima TNI setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. (3) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira di bawah Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima TNI. 35. Di antara Pasal 176 dan Pasal 177 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 176A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda