Koreksi Pasal 106A
PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Potensi Maritim disebut Spotmar adalah staf umum pembantu Kasal yang bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI AL di bidang potensi maritim, yang meliputi perencanaan program dan anggaran, pembinaan kemampuan potensi maritim, pembinaan ketahanan wilayah maritim, pembinaan komunikasi sosial maritim, pembinaan bakti TNI AL, dan pembinaan wilayah perbatasan laut dalam rangka menyiapkan Ruang, Alat, dan Kondisi (RAK) Juang yang tangguh bagi kepentingan pertahanan negara aspek laut.
(2) Spotmar dipimpin oleh Asisten Potensi Maritim Kasal disebut Aspotmar Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
(3) Aspotmar Kasal dibantu oleh Wakil Aspotmar Kasal disebut Waaspotmar Kasal.
24. Ketentuan Pasal 109 dihapus.
25. Di antara Pasal 126 dan Pasal 127 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 126A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
