Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46A

PERPRES Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Siber TNI disebut Satsiber TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Satsiber TNI dipimpin oleh Komandan Satsiber TNI disebut Dansatsiber TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. 10. Ketentuan Pasal 49 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda