ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal;
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital;
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan Staf Ahli Bidang Teknologi.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
c. d.
e. f.
c. h.
i. j.
k
l.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10. . .
PUBLIK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(l) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keem,at Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
(1) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;
f. pelaksanaan . . .
f. pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi Pemerintah Digital; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kelima Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
(1) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;
b. pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(l) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2l ...
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan rrang digital dan pelindungan data pribadi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg digital dan pelindungan data pribadi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
(1) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Pasal 25...
PRESIDEN
Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
c. pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.pelaksanaan...
$K No222937 A
IIEPUBLTK INDONESIA
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugas€rn Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Pasal 3 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digitaf;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
c. pelaksanaan . . .
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan transformasi digital.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV. . .