Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda