Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital; b. pelaksanaan . . . b. pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keem,at Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Koreksi Anda