Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keem,at Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Koreksi Anda
