Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda