Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan rrang digital dan pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
