Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital; b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital; c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital; f. pelaksanaan . . . f. pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi Pemerintah Digital; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Koreksi Anda