Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;
f. pelaksanaan . . .
f. pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi Pemerintah Digital; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kelima Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Koreksi Anda
