Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg digital dan pelindungan data pribadi; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqiuh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Koreksi Anda