Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg digital dan pelindungan data pribadi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Koreksi Anda
