Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal; Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital; Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; Inspektorat Jenderal; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; . Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan Staf Ahli Bidang Teknologi.
Koreksi Anda