Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal;
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital;
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan Staf Ahli Bidang Teknologi.
Koreksi Anda
