Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital. Pasal 3 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi: a. penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digitaf; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital; c. pelaksanaan . . . c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda