Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Pasal 3 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digitaf;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
c. pelaksanaan . . .
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
