Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media; b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media; c. pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kedelapan Inspektorat Jenderal
Koreksi Anda