Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Teks Saat Ini
Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
c. pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan Inspektorat Jenderal
Koreksi Anda
