Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital; b. pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda