Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 174 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;
b. pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
