ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Geologi;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
j. Staf Ahti Bidang Perencanaan Strategis;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10 . .
Dalam melaksanakErn tugas sebagaimana dimaksud datam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jendera-l Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan
kebijakan pengawasan, dan pengendalian kegia keteknikan, keselamatan kerja, di bidang pembinaan, tan pengusahaan, lingkungan, dan
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan, dan pengendalian
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
di bidang pembinaan, Pasal 16...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
c. pen5 rsunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencana4n, pengusahaan, keteknikan, keselamatan dan lingkungan
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanEan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, lingkungan keselamatan ketenagalistrikan, dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18. . .
*{JTfjIrIilTIfrfrrmTI
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang pembinaan, batubara.
pengawaszrn, dan pengendalian mineral dan pengusahaan, keteknikan, keselamatan dan lingkungan mineral dan batubara;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(l) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
REPI.'BLIK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas perumusEm dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, pembinaan, pengawasan, dan energi terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
c. penlrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pembinaan, pengawasErn, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
f. pelaksanaan . . .
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb{jakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
d. penyusunan . . .
d. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
B"gian Kedelapan Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, lan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan . . .
]QEPUBUK INDONESIA
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi tain yang diberikan oleh Menteri.
Begian Kesembilan Badan Geologi
(l) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Geotogi menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
b. pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
c. penyusunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air , tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan iupervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologr;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, tan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geotogi;
f.pelaksanaan...
f. pelaksanaEm tugas administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
d.pelaksanaan...
PRESIDEII
-t4-
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderat.
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang perencanaan strategis dan transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang lingkungan hidup dan tata ruang.
Bagran Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .