Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda