Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
