Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan, dan pengendalian
Koreksi Anda
