Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Geotogi menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
b. pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
c. penyusunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air , tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan iupervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologr;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, tan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geotogi;
f.pelaksanaan...
f. pelaksanaEm tugas administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Koreksi Anda
