Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jendera-l Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan
kebijakan pengawasan, dan pengendalian kegia keteknikan, keselamatan kerja, di bidang pembinaan, tan pengusahaan, lingkungan, dan
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
Koreksi Anda
