Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
pengawaszrn, dan pengendalian mineral dan pengusahaan, keteknikan, keselamatan dan lingkungan mineral dan batubara; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda