Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
pengawaszrn, dan pengendalian mineral dan pengusahaan, keteknikan, keselamatan dan lingkungan mineral dan batubara;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
