Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral; g. InspektoratJenderal; h. Badan Geologi; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; j. Staf Ahti Bidang Perencanaan Strategis; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; 1. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Koreksi Anda