Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Geologi;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
j. Staf Ahti Bidang Perencanaan Strategis;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Koreksi Anda
