Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda