Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang pembinaan, batubara.
Koreksi Anda
