Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18. . .
*{JTfjIrIilTIfrfrrmTI
Koreksi Anda
