Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 169 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINIERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, lan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan . . .
]QEPUBUK INDONESIA
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi tain yang diberikan oleh Menteri.
Begian Kesembilan Badan Geologi
Koreksi Anda
