ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. DirektoratJenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;
k. InspektoratJenderal;
l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
p. StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;
q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan
v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian
lagian Kedua Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 1 1 Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) biro.
(1)
(2) Biro...
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menErngani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14. . .
EEPUEUK INDONESIA 7-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagai64ns dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebaqaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat...
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag'an yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbaglan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilalukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagtan KeemPat Direktorat Jenderal Anggaran
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18...
FNESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 9 (sembilan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat...
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag€rn yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbegian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pajak
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2l Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22 . . .
FRESIDET.I EEPUEUK INDONESIA
pasal 22 Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljal<an di bidang pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
e. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat
Jenderal Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pajak terdiri atas Sekretariat
(8) Subdirektorat . . .
FNE9IDEN FEPUEUI( NDONESIA -L2-
(8) Subdirektorat sebagaimana dimal<sud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemberian . . .
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal2T
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
(10) Pembentukan . . .
FNES|DEN
(10) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 3l ...
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) fagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimatsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
EEPUBLIK INDONESIA
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 35...
(l) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidaf< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
(1O) Pembentukan bagian ssfagaimana dimalsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektolal s6lagaimana dimaksud pada ayat (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
PITES|DEN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
f. pelaksanaan . . .
FEFUEUK INDONESIA -t9-
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) fuagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagian . . .
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelalsanaan kebljal<an di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negarai
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 43...
-2t -
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) ddak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subb"gian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan b"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi setelmen transaksi dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi dan subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagian
FR,ESTDEN EEPUB|JK INDONESIA
Bagran Kesebelas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sarna internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
d. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
g.pelaksanaan...
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbrgian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagian . . .
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jendera-l dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 5l
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subb"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala.
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Pasal 54...
FTTES|DEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam. hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam . . .
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbidang.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertilikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.penJrusunan...
HTESIDEN
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, dan sertifrkasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelalsanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pembinaan jabatan fun$sional, dan pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tqiuh) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan . . .
FNESIDEN REPUEUT NDONESTA
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbidang.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
(2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kepatuhan penerimaan pajak.
(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengawasan penerimaan pajak.
(4) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan negara.
(5) Staf. . .
FtrESIDEN
(5) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan negara bukan pajak.
(6) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengeluaran negara.
(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
(8) Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang jasa keuangan dan pasar modal.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan hubungan kelembagaan.
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, a Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
dan
b. staf ahli seba ga is161a dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditugaskan untuk membantu wakil menteri dan pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja staf "1r1i s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian . . .
PFESIDEN
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang dan bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi b"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6) Pembentukan bidang dan lagran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi pengelolaan program dan kegiatan Menteri dan wakil menteri dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbidang.
Bagian . . .
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.