Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Koreksi Anda