Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 . . . FRESIDET.I EEPUEUK INDONESIA pasal 22 Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebljal<an di bidang pajak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak; e. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (1) Direktorat
Koreksi Anda