Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelalsanaan kebljal<an di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
