Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 35...
Koreksi Anda