Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 35...
Koreksi Anda
