Koreksi Pasal 92
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 63, Pasal 73, dan Pasal 74 pada Kementerian dibentuk unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
