Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
