Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak. (2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kepatuhan penerimaan pajak. (3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengawasan penerimaan pajak. (4) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan negara. (5) Staf. . . FtrESIDEN (5) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan negara bukan pajak. (6) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengeluaran negara. (7) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro dan keuangan internasional. (8) Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang jasa keuangan dan pasar modal. (9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan hubungan kelembagaan.
Koreksi Anda