Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) fuagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Bagian . . .
Koreksi Anda