Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
