Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
