Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negarai
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 43...
-2t -
Koreksi Anda
