Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.penJrusunan...
HTESIDEN
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, dan sertifrkasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelalsanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pembinaan jabatan fun$sional, dan pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
