ORGANISASI
Susunan organisasi Badan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri;
dan
f. Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.
(l) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Bagran . . .
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penJrusunan rencana, progrzrm, kegiatan, dan anggaran;
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan . . .
PUBLIK INDONESIA
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji dalam negeri.
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penJ rsunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi. . .
K INDONESIA
(2) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21 ...
PUBLIK INDONES
Pasa1 21 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penJ rsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, re\riu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasEln untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran Kesembilan Pusat
(1) Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Bagran Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal24 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan
Bagian
Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pembentukan unit pelaksana teknis sslngaimana dimaksud dalam Pasal 25 6llstapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Begian Keduabelas Besaran Organisasi Pasal27
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gan sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan . . .
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan subbag:an sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subb"gan yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menEmgani fungsi ketatausahaan.